Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya,SKM.,S.H.,LL.M : Kades Lassang Barat Harus Buktikan Kalau Obyek Sudah di Bebaskan

    Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya,SKM.,S.H.,LL.M : Kades Lassang Barat Harus Buktikan Kalau Obyek Sudah di Bebaskan
    Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya,SKM.,SH.,LL.M.

    TAKALAR - Adanya beberapa pemberitaan di media bahwa obyek yang ditempati Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan telah di bebaskan oleh Kepala Desa Lassang Barat, sebelumnya sesuai pernyataan Kades Lassang Barat , Syamsuddin Bila, sementara ahli waris menegaskan apa yang di ungkapkan Kades Lassang Barat  adalah tidak benar.

    Syamsuddin Bila sebagai Kades Lassang Barat harus membuktikan bahwa obyek tersebut ahli waris Seneng Binti Sattu telah menyerahkan ke Pemda Takalar sebagai Asset atau obyek Milik Negara, tegas Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya, SKM., SH., LL.M.

    Ahli Waris Seneng Binti Sattu berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 M2 ( Lima Ratus Meter Persegi ) sampai Tahun 2024 masih atas nama Saneng Binti Sattu belum ada pergantian atau balik nama dari Seneng Binti Sattu kepada Pemerintah Kabupaten Takalar maupun Pemerintah Desa Lassang Barat, tutur Kuasa Hukum Ahli Waris Djaya, SKM., SH., LL.M.

    Selain mendesak Kades Lassang Barat Syamsuddin Bila untuk memperlihatkan bukti, Kuasa Hukum Ahli Waris juga mendesak Kepala DPKD Takalar Rahmansyah Lantara agar masalah ini ada titik terang.

    "kalau memang tidak bisa di buktikan maka obyek tersebut harus di bicarakan secara serius tanpa harus menghentikan aktifitas pelayanan masyarakat di Kantor Desa Lassang, " ucap Djaya pada Jumat (29/03/2024).

    Djaya yang akrab disapa Bang Jaju ini berharap Mediasi antara Pemerintah Desa Lassang Barat , Pemda Takalar dan Ahli Waris harus terbangun komunikasi untuk mencari solusi yang baik dan tidak saling merugikan pihak terkait.

    "Ahli Waris siap menerima hasil mediasi selama tidak merugikan karena komunikasi yang baik akan melahirkan keputusan yang baik pula", tutup Djaya.

    (DJ/redjni)

    lassang barat takalar sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen DPN PERADMI Terima Amanah Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak Dibawah...

    Komentar

    Berita terkait